Mekanisme Pelayanan Ijin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) DARI KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA – SP SETNEG
Juni 8th, 2020 | Posted by: desi kian
Alert! This article will be published in bahasa.
Covid 19 tidal menghalangi langkah kita untuk tetap menjaga kualitas diri. Tetap setelah pandemi ini berakhir, kita akan menggebrak dunia dengan langkah yang sudah matang kita persiapkan. Salah satunya bagi Anda yang tengah merencanakan lanjut belajar dan membutuhkan izin perjalanan dari kementrian. Maka berikut, kami informasikan dari unit imigrasi ITERA International Office:
Mekanisme Pelayanan Ijin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) DARI KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA – SP SETNEG
Sesuai
dengan PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN (Khususnya Pasal 90)
dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana telah direvisi dengan
Peraturan Menteri Keuangan nomor 227/PMK.05/2016, maka terkait perjalanan dinas
ke luar negeri (PDLN) terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin
Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
- Izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk diterbitkan
melalui Kementerian Sekretariat Negara.
- Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri diajukan paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan
- Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum
mendapat persetujuan tertulis dari pejabat yang ditunjuk, maka (secara
aturan) yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan
dinas ke luar negeri.
- Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya negara (APBN/APBD)
dilaksanakan dengan mengutamakan perusahaan penerbangan nasional atau
perusahaan pengangkutan nasional lainnya
- Perjalanan dinas ke negara yang belum memiliki hubungan
diplomatik dengan Indonesia, diperlukan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
- Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai
BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia yang telah melaksanakan perjalanan dinas ke
luar negeri wajib membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugasnya, sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan.
- Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya donor luar/dalam
negeri tidak menimbulkan ikatan apapun terhadap Pemerintah
Kementerian Sekretariat Negara
telah membuat aplikasi layanan online Sistem Informasi Perjalanan Dinas
Luar Negeri (SIMPLE: https://simpel.setneg.go.id).
Beberapa persyaratan yang
diperlukan dalam pengurusan surat penugasan (SP) Setneg melalui aplikasi SIMPLE
ini adalah seperti tersebut di bawah. IIO memiliki bagian imigrasi yang dapat
membantu memfasilitasi dosen/staf/mahasiswa dalam administrasi pembuatan surat
tersebut.
PERMOHONAN SURAT PENUGASAN SEKRETARIAT NEGARA UNTUK STUDI LANJUT (TUGAS BELAJAR)
- Surat pengantar dari Kepala jurusan/Sekretaris jurusan yang
ditujukan ke Rektor
- Surat pengantar dari ITERA (Rektor) yang akan disiapkan oleh ITERA
International Office (IIO)
- Letter of acceptance (LoA)
- Daftar riwayat hidup (Max 2 Mb).
- Surat perjanjian tugas belajar bermaterai.
- Surat jaminan biaya.
- Foto kopi KTP Bolak balik dalam 1 lembar.
- SK Terakhir dan SK Jabatan fungsional dosen, legalisir.
- Fotokopi Karpeg, legalisir.
- Foto 3 x 4 (Max 2 Mb).
- Khusus untuk studi lanjut di TAIWAN dan ISRAEL, maka diperlukan
syarat tambahan berupa “clearance” yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar
Negeri.
PERMOHONAN SURAT PENUGASAN SEKRETARIAT NEGARA UNTUK KEGIATAN LUAR NEGERI SELAIN TUGAS BELAJAR (MISAL MENGHADIRI CONFERENCE, WORKSHOP, VISITING DAN LAINNYA)
- Surat pengantar dari Ketua Jurusan/Kepala Biro/Ketua
Lembaga/Kepala UPT ditujukan ke Rektor
- Surat undangan
- Term of reference (TOR).
- Jadwal kegiatan
- Letter of acceptance (LoA)
- Keterangan atau penjelasan (mengenai relevansi, urgensi/alasan)
perjalanan jika jenis kegiatan tidak sesuai dengan tupoksi jabatan peserta atau
rombongan yang lebih dari 3 orang yang akan melakukan tugas perjalanan dinas
- Daftar riwayat hidup (Max 2 Mb)
- Fotokopi passport
- Fotokopi KTP Bolak balik dalam 1 lembar
- SK Terakhir
- SK Jabatan fungsional
- Fotokopi Karpeg
- Foto 3 x 4 (Max 2 Mb)
- Surat keterangan pendanaan. Pendanaan dapat berasal
dari anggaran internal ITERA atau pihak lain
(sponsorship/scholarship/fellowship) yang tidak mengikat. Jika dibiayai oleh
sponsorship/scholarship/fellowship, maka surat dari sponsor yang menyatakan
pembiayaan keberangkatan (mengikuti kegiatan) dilampirkan sebagai surat
keterangan pendanaan.
- Khusus untuk keberangkatan dengan tujuan TAIWAN dan ISRAEL, maka
diperlukan syarat tambahan berupa “clearance” yang dikeluarkan
oleh Kementerian Luar Negeri.
KETERANGAN TAMBAHAN:
- Berkas (kecuali Surat pengantar dari Dekan/Kepala
Biro/Ketua Lembaga/Kepala UPT ditujukan ke Rektor dapat dikumpulkan
dalam bentuk soft copy (format pdf)
Untuk ketentuan lebih lanjut peraturan selama covid-19 bisa mengupdate terus website terkait. Download file Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19)
Tinggalkan Komentar